/*---teks berjalan di taksbar------------------------------------------------------*/ /*---menu vertikal---------------------*/ /*---menu vertikal---------------------*/ /*------------menghilangkan navbar-----------*/ #navbar-iframe { display: none !important; } /*---------linkhover-*/ /*icon bar*/ iReF_bLog: Maret 2008

Kamis, 27 Maret 2008

Sebarkan Gambar Porno, Penjara 6 tahun atau Denda Rp1 miliar?

JAKARTA, SELASA - Hati-hati bagi Anda yang sering berbagi informasi ataupun dokumen elektronik, terutama yang bermuatan melanggar kesusilaan. Informasi/dokumen itu bisa berbentuk gambar atau kata-kata. Jangan dianggap remeh, karena ancaman pidananya tak tanggung-tanggung, penjara 6 tahun atau denda Rp1 miliar.


Mau? Setidaknya, itulah salah satu ketentuan yang termaktub dalam RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru disahkan DPR, Selasa (25/3). Sepuluh pasal, mulai dari pasal 27 hingga 37 mengatur tentang perbuatan yang dilarang. Pasal 27 ayat (1) misalnya. Pasal ini menyatakan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Bagi yang melanggar, ancaman pidananya diatur dalam pasal 45 ayat (1), yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Ancaman hukuman terberat tertuang dalam pasal 51 ayat (1) dan (2). Kedua pasal ini menentukan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Hukuman ini dikenakan bagi pelanggar pasal 35, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik".

"Kalau gambar atau foto orang berbikini dianggap informasi porno, bisa dilaporkan dan orang yang menyebarkan bisa kena hukuman," ujar Staf Ahli Menkominfo, pakar Cyber Law, Edmon Makarim, Selasa (25/3). Edmon juga menyatakan, UU ini tidak lagi mendefinisikan secara harfiah apa itu pornografi. Sebab, selama ini masih terdapat dua kubu yang berbeda pandangan tentang ini, yaitu kubu konvensional dan seniman.

"Kalau yang konvensional kan berpendapat, mempertontonkan tubuh adalah porno. Tapi bagi seniman, harus ditambahkan satu item kalau disebut porno yaitu harus menggugah hasrat seksual. Jadi definisi tentang pornografi itu diatur dalam aturan yang lain, misalnya KUHP ataupun RUU Pornografi yang sedang diproses," papar dosen Fakultas Hukum UI ini.

Perbuatan yang dilarang lainnya adalah menyebarkan informasi bermuatan perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, berita bohong dan informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Selain mengajukan penyelesaian kasus secara pidana, penyelesaian sengketa juga bisa dilakukan secara perdata.

Pasal 38 ayat (1) menyatakan, "Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian". Penyelesaian terhadap gugatan perdata juga dapat diselesaikan melalui arbitrasi, atau lembaga penyelesaian sengketa elternatif sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.(ING)

Photoshop Gratiskan Layanan Editor Online

SAN FRANSISCO, KAMIS - Layanan software berbasis web atau software as services semakin lengkap dengan diluncurkannya Photoshop Express, Kamis (27/3). Pengguna internet kini dapat bebas mengedit gambar atau foto dengan cuma-cuma melalui layanan tersebut.


Adobe Systems Inc sebagai pemilik merek produk Photoshop menyatakan hadirnya layanan ini merupakan dukungannya terhadap generasi baru yang mengedit, menyimpan, dan berbagi foto secara online. Photoshop Express menambah jajaran software as services gratis yang sudah ada, seperti Google Docs dan Microsoft Office Live yang ditujukan untuk mengolah dokumen.

Namun, jangan berharap fitur editor tersebut selengkap Photoshop. Jika software Photoshop ditujukan untuk pemakai yang terlatih, editor online hanya menyediakan menu dasar untuk mengolah gambar. Layanan ini juga masih dalam versi beta dan akan terus dikembangkan sesuai masukan para penggunanya melalui kotak komentar yang disediakan.

Basis web membuatnya fleksibel karena dapat bekerja di semua jenis sistem operasi komputer dan web browser. Artinya, pengguna Internet bisa mengedit foto kapan saja dan di mana saja selama browsernya terhubung ke jaringan Internet. Untuk menggunakannya, cukup mendaftar pengguna internet cukup mendaftar di situs Photoshop Express.

Dengan layanan ini Adobe tidak takut kehilangan pelanggan tapi justru berharap mendongkrak penjualan software-nya. Layanan online menjadi bagian kampanye marketing dan strategi dengan harapan pengguna yang membutuhkan fitur lebih mau membayar atau membeli salah satu paket software-nya.(WAH)

Selasa, 25 Maret 2008

SMS Bisa Jadi Bukti Hukum Sah

JAKARTA, SELASA - UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak hanya mengatur pelarangan pengaksesan informasi yang bermuatan melanggar kesusilaan. Hal itu hanyalah salah satu instrumennya. Namun, yang lebih besar adalah memberikan jaminan kepastian hukum atas pengungkapan sejumlah kasus kejahatan yang sering terjadi di dunia maya.


Menkominfo M. Nuh mengatakan, selama ini sulit untuk melacak pelaku cyber crime, termasuk pembuktiannya. Untuk itulah, ujar Nuh, UU ITE dibentuk. Memberikan payung hukum bagi penegak hukum untuk mengungkap beragam kejahatan dalam transaksi elektronik yang kebanyakan terjadi di dunia maya.

Akan tetapi, bagi Direktur Cyber Crime Mabes Polri, Petrus Kolosi, UU ITE menegaskan pengaturan mengenai alat bukti digital yang selama ini masih kontroversi, apakah bisa dijadikan alat bukti atau tidak. "Kalau di kita (polisi, red) sebenarnya nggak sulit melakukan pembuktiannya. Tapi untuk digital evidence-nya sekarang dengan adanya UU ITE kalau nanti sudah ditandatangani Presiden, lebih dipertegas. Sebelumnya sudah diatur dengan UU lain tapi tidak secara khusus," ujar Petrus, di Hotel Sultan, Jakarta (25/3).

Hambatan pengungkapan kasus kejahatan transaksi elektronik yang dihadapi selama ini adalah keterbatasan aturan perangkat hukumnya. Petrus mengatakan, "Pengungkapannya tidak susah, tapi karena selama ini kan hanya diatur dengan KUHP yang banyak interpretasinya. UU nya pun UU No 1 tahun 1946. Sudah lebih dari 60 tahun lalu, sekarang kan keadaannya sudah berkembang jauh. Yang dulu dimaksud dengan privacy act kayanya berbeda dengan yang diatur dalam UU sekarang. Jadi bukan karena susah, tapi kita kan nggak bisa menghukum kalau tidak ada UU yang mengatur."

Selama ini, untuk menjerat pelaku kejahatan transaksi elektronik, pihak kepolisian menggunakan pasal-pasal dalam KUHP misalnya pasal mengenai penggelapan. Kasus yang paling banyak terjadi berada di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Namun, Petrus enggan merincinya. Sebab, beberapa diantaranya saat ini tengah dalam investigasi pihak kepolisian.

Sementara itu, pakar telematika Roy Suryo mengemukakan UU ITE mencakup data elektronik yang bisa dijadikan alat pembuktian yang sah. Dengan begitu, setiap orang tidak akan bisa lagi bermain-main dengan data elektronik. "Misalnya, saya janjian dengan Anda jam 3 via SMS. Nah, kemudian saya nggak datang. Akhirnya menyebabkan Anda rugi. Anda tidak senang, Anda bisa tuntut karena saya ingkar janji. SMS janjian tadi bisa dijadikan bukti hukum," ujar Roy.(ING)

Situs Porno Asli Indonesia Lebih dr 1jt

JAKARTA, SELASA - Pakar telematika Roy Suryo menyebut satu angka fantastis mengenai jumlah situs porno buatan asli orang Indonesia. Dari sekitar 24,5 juta situs dengan admin orang Indonesia, lebih dari satu jutanya adalah situs porno. Hal itu diungkapkan Roy yang ditemui usai Konferensi Pers Pengesahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (25/3).


Roy mengatakan, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah yang mengatur regulasi mengenai pemblokiran situs porno. Sebab, kebanyakan situs porno ini memakai hosting dari luar Indonesia. Sehingga, akan sulit dilacak dan dijerat dengan yurisdiksi Indonesia."Situs porno dengan admin orang kita sekitar lebih dari 1 juta alamat. Meskipun itu affiliasi dengan luar atau ada keterlibatan komunitas di luar negeri. Tapi, yang containnya Indonesia asli, bisa saya katakan banyak sekali. Dengan adanya UU ITE ini memang masih agak sulit menjeratnya sebab hostingnya pasti dari luar negeri. Ini jadi tantangan dari pemerintah. Apakah bisa mengetahui Internet Protocol (IP) dari seseorang? Kalau IP bisa diketahui, maka bisa dilacak," papar pemilik nama lengkap KRMT Roy Suryo Notodiprojo ini.

Secara internal, Roy tak yakin 100 persen masalah-masalah mengenai pengaksesan situs pornografi bisa diatasi dengan tuntas. Mengingat, jalur aksesnya bisa lewat mana saja. Jalur yang bisa dikontrol adalah jalur akses dalam negeri. Namun, penggunaan di warnet atau melalui jalur luar negeri seperti Hongkong dan Kanada akan sulit sekali dikontrol. Tak hanya itu kebanyakan juga menggunakan nama asing dan kartu kredit palsu (carding).

"Mungkin bisa dikenakan warnetnya nanti. Yang memang memberikan fasilitas untuk pornografi atau orang-orang men-download dan menyebarkannya lagi. Kalau men-download untuk kepentingan pribadi, ya itu hak pribadi setiap orang," lanjut dia.

Selain itu, mengenakan tindakan pidana bagi orang yang melanggar ketentuan di UU ITE mengenai informasi yang melanggar kesusilaan ternyata juga tak mudah. Aparat penegak hukum harus bisa benar-benar membuktikan bahwa yang menjalankan operasional situs porno itu adalah orang Indonesia.

"Situs-situs itu tidak bisa diakses totally, saya pikir juga tidak. Pasti masih ada serangan-serangan dan pencurian-pencurian. Tantangan itu sekarang sudah mulai muncul. Meski ada satu dua situs yang belum-belum sudah menyerah kalah, tidak membuka lagi. Tapi di milis-milis juga ada yang mengatakan bahwa mereka akan mencoba mendatangkan akses dari luar negeri. Jadi jalannya masih panjang," imbuh Roy lagi.

Solusinya, menurut dia, pemerintah harus menyediakan akses internet murah sehingga masyarakat Indonesia cenderung menggunakan jalur akses dalam negeri. Dengan begitu, pemerintah akan lebih mudah melakukan kontrol atas penyalahgunaan internet. Masyarakat juga harus diedukasi tentang pentingnya filter pornografi.

"Kita arahkan internet kembali ke kit'ahnya yang memberi manfaat. Sehingga orang tidak takut mengakses internet dengan adanya UU ITE. Walaupun, blogger atau hacker pasti masih akan tetap ada," pungkas dia.(ING)

Sabtu, 15 Maret 2008

Jadwal SPMB & UMPTN

SPMB

1. Pelaksanaan tanggal 2-3 Juli 2008.
2. Merupakan gabungan dari 15 PTN.
3. Memilih 2 jurusan IPA/IPS, dan 3 jurusan IPC dari 15 PTN.




UMPTN

1. Pelaksanaan tanggal 25-26 Juni 2008 (jadwal sewaktu-waktu dapat berubah).
2. Merupakan gabungan dari 41 PTN.
3. Memilih 2 jurusan IPA/IPS, dan 3 jurusan IPC dari 41 PTN.

Rabu, 12 Maret 2008

Indonesia Paling Korupsi ke 3

Survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) dari 1.400 usahawan asing terhadap 13 negara Asia, menunjukkan Indonesia menempati urutan ketiga sebagai negara yang paling korupsi dalam aktivitas ekonominya, setelah Filipina dan Thailand.

Berdasarkan survei yang dilakukan pada Januari- Februari itu, Singapura dan Hong Kong menjadi negara yang paling kecil tingkat korupsinya.

Indonesia, menurut PERC yang mendapatkan nilai 7,98 dari 10 sebagai yang paling korupsi, sebenarnya sudah membuat kemajuan selama Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun persepsi terhadap pelayanan publik sebagai lahan subur korupsi masih kuat. " Badan pemeringkat internasional dan domestik memang sudah menaikkan peringkat keuangan Indonesia, berdasarkan upaya pemerintah memberantas korupsi, tapi malasal korupsi masih sangat serius," sebut PERC.


Daftar negara yang paling korupsi sampai yang yang paling kecil tingkat korupsinya berdasarkan survei PERC :
1. Filipina 9,00 (tahun lalu 9.00 juga)
2. Thailand 8,00 ( tahun lalu 8,03)
3. Indonesia 7,98 (8,03)
4. China 7,98 (6,29)
5. Vietnam 7,75 (7,54)
6. India 7,25 (6,67)
7. Taiwan 6,55 (6,23)
8. Malaysia 6,37 (6,25)
9. Korea Selatan 5,65 (6,30)
10. Macau 3,30 (5,18)
11. Jepang 2,25 (2,10)
12. Hong Kong 1,80 (1,87)
13. Singapura 1,13 (1,20)

Harry Potter (Versi Bahasa Indonesia)


Jika menginginkan Novel Harry Potter dalam format NotePad silakan kirim e-mail kamu di komentar. Admin akan mengirim ke e-mail kamu.

DOWNLOAD DI SINI

Selasa, 11 Maret 2008

Daftar 41 PTN Yang Keluar dari SPMB

01. Universitas Airlangga Surabaya
02. Instititut Teknologi Sepuluh Naopember Surabaya
03. Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
04. Universitas Negeri Yogyakarta
05. Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta
06. Institut Pertanian Bogor
07. Universitas Negeri Surabata
08. Universitas Brawijaya
09. Universitas Malang
10. Universitas Negeri Jember
11. Universitas Trunojoyo
12. Universitas Islam Negeri Malang
13. Universitas Diponegoro
14. Universitas Mulawarman Samarinda (Kaltim)
15. Universitas Riau
16. Universitas Udayana
17. Universitas Khairun Ternate (Maluku Utara)
18. Universitas Mataram (NTB)
19. Universitas Hasanuddin Makassar (Sulsel)
20. Universitas Sam Ratulangi Manado (Sulut)
21. Universitas Haluolelo Kendari (Sultra)
22. Universitas Sriwijaya Palembang (Sumsel)
23. Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto (Jateng)
24. Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin (Kalsel)
25. Universitas Negeri Malang
26. Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati
27. Universitas Bengkulu
28. Universitas Padjadjaran Bandung
29. Universitas Negeri Semarang
30. Universitas Maliku Saleh (NAD)
31. Universitas Nusa Cendana Kupang (NTT)
32 Universitas Andalas Padang
33. Institut Teknologi Bandung (ITB )
34. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
35. Universitas Tadulako Palu (Sulteng)
36. Universitas Pattimura Ambon (Maluku)
37. Universitas Palangkaraya (Kalteng)
38. Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja (Bali)
39. Universitas Cendrawasih Jayapura (Papua)
40. Universitas Negeri Gorontalo
41. IAIN Sunan Ampel Surabaya

41 PTN Keluar dari SPMB

Seleksi Dilakukan Sendiri
Senin, 10 Maret 2008 | 00:50 WIB

Sebanyak 41 perguruan tinggi negeri memutuskan keluar dari keikutsertaannya sebagai anggota Perhimpunan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru atau SPMB. Selanjutnya, kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru akan dilakukan lewat koordinasi mandiri oleh sejumlah perguruan tinggi negeri.

Keputusan tersebut diambil karena ada ketidakcocokan antara sejumlah rektor perguruan tinggi negeri (PTN) dan universitas Islam negeri (UIN) dengan Perhimpunan SPMB mengenai pengelolaan keuangan dari pendaftaran calon mahasiswa baru. Selama ini, keanggotaan Perhimpunan SPMB berjumlah sekitar 80 institusi.

Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Prof Dr dr Susilo Wibowo melalui Kepala Humas Undip Adi Nugroho di Semarang, Minggu (9/3), mengatakan, Perhimpunan SPMB keliru menerjemahkan aturan pemerintah tentang Keputusan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Perguruan Tinggi Negeri.

Karena merasa menjadi sebuah organisasi swasta, Perhimpunan SPMB menilai pengelolaan keuangan adalah wilayah otonom mereka. Akhirnya, laporan keuangan hanya disampaikan dalam rapat pemegang saham setiap akhir tahun.

Sementara itu, sejumlah rektor PTN menganggap dana yang dihimpun Perhimpunan SPMB seharusnya menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, uang tersebut harus disetor ke kas negara.

Seleksi sendiri

Sebagai ganti SPMB, ke-41 PTN dan UIN tersebut akan menyelenggarakan ujian seleksi secara swakelola yang bernama Ujian Masuk Perguruan Tinggi Nasional (UMPTN).

Ketua Panitia Pusat UMPTN Fasichulisan mengatakan, jumlah PTN yang akan melepaskan diri dari Perhimpunan SPMB diperkirakan akan terus bertambah. ”Semakin banyak PTN yang bergabung, akan semakin mudah dijangkau oleh para calon mahasiswa,” kata Fasichulisan yang juga Rektor Universitas Airlangga Surabaya itu dalam rapat rektor se-Indonesia di Gedung Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, Minggu (9/3).

Hingga saat ini, PTN yang menyatakan tetap bergabung dengan Perhimpunan SPMB adalah Universitas Indonesia.

Sistem pelaksanaan UMPTN tak jauh berbeda dengan SPMB. Perbedaan utama terletak pada organisasi kepanitiaan dan pengelolaan keuangan. Dalam UMPTN ini, uang pendaftaran calon mahasiswa lebih dahulu disetor ke kas negara untuk dicatat, baru kemudian ditarik kembali oleh rektor masing-masing untuk mendanai UMPTN secara bersama-sama.

”Selama ini dana SPMB tidak disetorkan ke kas negara dahulu. Hal ini yang tidak kami setujui karena memalukan kami, para rektor,” kata Sekretaris Jenderal Panitia Pusat UMPTN yang juga Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Haris Supratno.

UMPTN yang rencananya berlangsung 25 dan 26 Juni 2008, atau mendahului SPMB pada 2 dan 3 Juli itu, terbagi atas tiga wilayah pelaksanaan. Ketiga wilayah itu adalah Indonesia Timur dengan koordinator ITS Surabaya, Indonesia Tengah dengan koordinator Universitas Diponegoro Semarang, dan Indonesia Barat dengan koordinator Institut Pertanian Bogor.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, tidak masalah jika sejumlah PTN akan melakukan seleksi sendiri.


Seleksi penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri untuk tahun ajaran 2008 kemungkinan bisa melalui dua jalur. jalur pertama melalui seleksi penerimaan mahasiswa baru atau SPMB. Jalur kedua, 41 perguruan tinggi yang menolak SPMB akan melakukan seleksi sendiri melalui ujian masuk perguruan tinggi negeri atau UMPTN.

Seleksi untuk SPBM kemungkinan akan dilakukan awal Juli. Adapun jalur UMPTN akan diselenggarakan lebih awal, sekitar Juni.

Meski demikian, keputusan final baru akan ditetapkan setelah sejumlah rektor perguruan tinggi negeri bertemu dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal di sela-sela pertemuan E-9 Ministerial Review Meeting ke-7 di Nusa Dua, Bali, Selasa (11/3) ini.

Wakil Rektor I Universitas Airlangga M Zainuddin mengatakan, tidak ada persoalan dengan sistem Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) yang berjalan selama ini. Persoalan hanya pada pengelolaan keuangan saja. “Para rektor menilai cara (pengelolaan keuangan) sekarang ini tidak sesuai aturan dan bisa menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya di Surabaya, Senin (10/3).

Para rektor perguruan tinggi negeri (PTN) yakin tidak akan kesulitan menyelenggarakan tes sendiri. Secara teknis selama ini PTN sudah terbiasa menyelenggarakan tes di berbagai pelosok Indonesia. Apalagi, pada dasarnya selama ini SPMB memang diselenggarakan oleh pegawai PTN. Hanya saja, mereka sementara waktu bekerja untuk perhimpunan selama penyelenggaraan SPMB. “Nanti yang mau masuk Unair tetap bisa daftar dari Jayapura atau kota-kota lain. Tidak perlu khawatir akan direpotkan,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Jenderal Panitia Pusat UMPTN Haris Supratno. Pelajar dari Jayapura, Papua, katanya, yang ingin kuliah di Universitas Brawijaya, Malang, cukup mendaftarkan diri di Universitas Cenderawasih sebagai PTN terdekat yang menyelenggarakan UMPTN. “Dia juga bisa mengikuti ujian seleksi di Jayapura, tak perlu harus ke Malang,” kata Haris yang juga Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Kesulitan muncul jika pelajar dari Jayapura tersebut ingin kuliah di Universitas Indonesia, Jakarta, yang hingga kini menyatakan tetap akan menyelenggarakan SPMB seperti tahun lalu. Sementara hampir seluruh PTN di Indonesia Timur sudah menyatakan diri bergabung dengan panitia pusat UMPTN untuk menyelenggarakan ujian masuk.

Wakil Ketua Panitia Pusat UMPTN yang juga Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sugeng Mardiyono mengatakan, berbagai masukan penyelenggaraan UMPTN terlebih dahulu akan disampaikan kepada Dirjen Dikti.

Sugeng menegaskan, penyelenggaraan SPMB selama ini memang sudah bagus dari sisi substansial, kualitas, efisiensi, fleksibilitas, dan juga mampu menjadi perekat bangsa. Namun, sistem pengelolaan keuangan SPMB lah yang perlu diperbaiki.

Secara terpisah, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo di Nusa Dua Bali mengatakan, Depdiknas ingin meninjau kembali kebijakan sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru. "Para rektor itu bukannya menolak SPMB, tetapi mereka diminta mendesain ulang SPMB,” ujarnya.Sumber : KOMPAS.