/*---teks berjalan di taksbar------------------------------------------------------*/ /*---menu vertikal---------------------*/ /*---menu vertikal---------------------*/ /*------------menghilangkan navbar-----------*/ #navbar-iframe { display: none !important; } /*---------linkhover-*/ /*icon bar*/ iReF_bLog: Dua WNI Bobol Perusahaan Belanda Via Internet

Rabu, 11 Juni 2008

Dua WNI Bobol Perusahaan Belanda Via Internet

JAKARTA, RABU - Polisi berhasil menggulung pelaku kriminal melalui jaringan Internet dengan cara carding. Dua warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jakarta ditangkap karena telah membobol sebuah perusahaan Belanda yang beroperasi di Amerika Serikat melalui jaringan internet.

"Pembobolan melalui transaksi online menggunakan kartu kredit fiktif itu telah merugikan Tim Tamsim hingga 41.927 dolar AS atau sekitar Rp400 juta," demikian pernyataan Polda Metro Jaya, Rabu (11/6). Kepala Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Tommy Watuliu, mengatakan, kedua pembobol itu kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kedua tersangka itu adalah Rizky Martin alias Steve Rass dan Donny alias Michael Texantoy sedangkan perusahaan yang dibobol adalah Tim Tamsim Invex Corp. Mereka ditangkap di sebuah warnet yang berlokasi di Jl Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan saat berusaha membobol perusahaan asing yang sama.

Dalam pemeriksaan, sejak Januari 2008, kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali membobol sejumlah perusahaan yang melayani belanja online di AS dan Eropa. Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan setelah Polda Metro Jaya menerima laporan dari kepolisian AS. Polisi negara Paman Sam itu menyatakan bahwa ada WNI yang membobol perusahaan di AS.

"Saat transaksi belanja, kedua tersangka menggunakan kartu kredit palsu," katanya. Data kartu kredit palsu itu juga diperoleh dengan cara membobol jaringan internet. Untuk mencari toko yang melayani belanja via online, kedua tersangka menggunakan fasilitas laman pencari www.google.com.

Aksi kedua tersangka itu berakhir setelah perusahaan Tim Tamsim Invex Corp yang berlokasi di 287 East 6th, 160 Saint Paul Minesotta AS melapor ke kepolisian setempat karena ada pembelian dua helm merek Suomy, 21 stang jepit untuk motor, kamera digital merk Nikon D300 senilai total 41.927 USD melalui website www.convertibars.com dengan menggunakan kartu kredit fiktif.

Ketika perusahaan itu hendak menagih pembayaran ke perusahaan penyelenggara kartu kredit yang dipakai kedua tersangka, ternyata kartu kreditnya palsu. Karena barang-barang yang dijual telah dikirim ke Indonesia menggunakan jasa paket DHL maka polisi di AS bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini. Di tempat tinggal kedua tersangka di Lenteng Agung, polisi menemukan sebagian barang-barang yang belum sempat dijual.

Tidak ada komentar: